Melanjutkan studi dengan membawa pasangan atau anak membutuhkan perencanaan keuangan yang matang. Selain biaya tempat tinggal, penerima beasiswa perlu memperhitungkan makanan, transportasi, sekolah anak, asuransi, dan kebutuhan keluarga lainnya di kota atau negara tujuan.
Lantas, apakah LPDP 2026 ada tunjangan keluarga? Jawabannya adalah ada, tetapi tidak diberikan kepada seluruh penerima beasiswa. Pada program utama LPDP 2026, tunjangan keluarga dicantumkan sebagai Dana Pendukung khusus penerima jenjang doktor. Panduan pencairan dana LPDP juga mengaturnya untuk program doktoral, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
Tunjangan ini hanya diberikan apabila anggota keluarga benar-benar pindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di lokasi studi. Besarannya dihitung berdasarkan persentase Dana Hidup Bulanan penerima, bukan berupa satu nominal yang sama untuk semua negara atau kota.
Daftar Isi
- 1. Apakah LPDP 2026 Memberikan Tunjangan Keluarga?
- 2. Siapa yang Berhak Mendapat Tunjangan Keluarga?
- 3. Siapa Saja Anggota Keluarga yang Dapat Ditanggung?
- 4. Berapa Besaran Tunjangan Keluarga LPDP?
- 5. Kapan Tunjangan Mulai Diberikan?
- 6. Syarat Keluarga Harus Pindah ke Lokasi Studi
- 7. Dokumen yang Harus Disiapkan
- 8. Ketentuan untuk Studi Dalam Negeri dan Luar Negeri
- 9. Ketentuan Jika Pasangan Juga Penerima Beasiswa
- 10. Ketentuan Khusus Penyandang Disabilitas
- 11. Kapan Tunjangan Keluarga Dihentikan?
- 12. Apakah Penerima S2 Mendapat Tunjangan Keluarga?
- 13. Apakah Semua Biaya Keluarga Ditanggung?
- 14. Tips Merencanakan Keuangan Keluarga
- 15. Kesimpulan
- 16. FAQ
- 17. Referensi
Apakah LPDP 2026 Memberikan Tunjangan Keluarga?
Ya, LPDP 2026 menyediakan Dana Tunjangan Keluarga sebagai salah satu komponen Dana Pendukung.
Pada Beasiswa STEM Industri Strategis 2026, komponen pendukung meliputi transportasi, aplikasi visa, asuransi kesehatan, dana kedatangan, Dana Hidup Bulanan, lomba internasional, tunjangan keluarga khusus doktor, dan dana keadaan darurat jika diperlukan.
Ketentuan serupa terdapat pada Beasiswa SHARE 2026. Halaman resmi program tersebut secara jelas mencantumkan tunjangan keluarga untuk penerima jenjang doktor.
Sejumlah program kemitraan doktor tahun 2026 juga memasukkan tunjangan keluarga dalam komponen pendanaannya, seperti program doktor bersama Queen’s University Belfast, University of Glasgow, dan Chongqing University.
Namun, calon penerima tetap harus membaca panduan program yang dipilih. Susunan pendanaan dapat berbeda pada program khusus, kemitraan, non-degree, atau skema pendanaan parsial.
Siapa yang Berhak Mendapat Tunjangan Keluarga?
Panduan Pencairan Dana Beasiswa LPDP yang berlaku sejak 10 Januari 2026 menyebutkan bahwa Dana Tunjangan Keluarga hanya diberikan kepada penerima:
- program doktoral;
- program dokter spesialis; dan
- program dokter subspesialis.
Dengan demikian, status sudah menikah atau memiliki anak tidak otomatis membuat semua penerima LPDP memperoleh tunjangan keluarga. Jenjang dan program beasiswa tetap menjadi penentu utama.
Selain memenuhi kategori tersebut, keluarga harus ikut berpindah dan tinggal bersama penerima di negara, kota, atau kabupaten tujuan studi.
Baca juga: Skor Minimal Duolingo untuk LPDP 2026: Cek Syarat S2 dan S3

Siapa Saja Anggota Keluarga yang Dapat Ditanggung?
Anggota keluarga yang dapat menerima tunjangan adalah:
- suami atau istri; dan
- anak penerima beasiswa.
Tunjangan diberikan kepada paling banyak dua orang anggota keluarga. Misalnya, penerima dapat mengajukan tunjangan untuk pasangan dan satu anak atau untuk dua anak.
Dalam ketentuan umum, dana tersebut tidak diberikan untuk:
- orang tua;
- saudara atau kerabat;
- mertua;
- pengasuh anak; atau
- pembantu rumah tangga.
Pengecualian tertentu berlaku bagi penerima penyandang disabilitas yang belum atau tidak menikah. Dalam kondisi tersebut, tunjangan dapat diberikan kepada orang tua sesuai ketentuan LPDP.
Berapa Besaran Tunjangan Keluarga LPDP?
Dana Tunjangan Keluarga diberikan kepada paling banyak dua anggota keluarga dengan besaran masing-masing sebesar 25 persen dari Dana Hidup Bulanan penerima beasiswa.
Contohnya, apabila Dana Hidup Bulanan penerima dianggap sebesar 100 persen, perhitungannya adalah:
- satu anggota keluarga: 25 persen dari Dana Hidup Bulanan;
- dua anggota keluarga: masing-masing 25 persen;
- total maksimal: 50 persen dari Dana Hidup Bulanan penerima.
Karena Dana Hidup Bulanan dapat menyesuaikan lokasi studi, besaran tunjangan keluarga juga tidak sama untuk seluruh penerima. Biaya hidup di setiap kota dan negara dapat memiliki standar berbeda.
Jadi, pertanyaan apakah LPDP 2026 ada tunjangan keluarga tidak dapat dijawab dengan satu angka nominal yang berlaku secara nasional. Besarannya harus dihitung berdasarkan Dana Hidup Bulanan penerima di lokasi studi.
Kapan Tunjangan Mulai Diberikan?
Tunjangan keluarga mulai diberikan sejak anggota keluarga benar-benar pindah dan tinggal bersama penerima di lokasi studi.
Artinya, dana tidak otomatis dicairkan sejak penerima berstatus menikah, sejak dinyatakan lulus seleksi, atau sejak perkuliahan dimulai apabila keluarga masih tinggal di domisili asal.
Perpindahan keluarga untuk studi dalam negeri maupun luar negeri dapat dilakukan paling awal 20 hari sebelum tanggal mulai studi yang tercantum dalam Letter of Guarantee atau LoG.
Pengecualian dapat diberikan apabila:
- penerima wajib hadir lebih awal untuk matrikulasi atau kegiatan akademik lain yang disetujui LPDP; atau
- anak harus memulai sekolah sebelum batas 20 hari tersebut, sepanjang masih berada dalam semester yang sama dengan waktu mulai studi penerima.
Syarat Keluarga Harus Pindah ke Lokasi Studi
LPDP mendefinisikan tunjangan keluarga sebagai dana untuk mendukung biaya hidup bulanan pasangan atau anak yang ikut pindah dan tinggal bersama penerima selama studi.
Karena itu, keluarga yang hanya berkunjung sementara belum tentu memenuhi persyaratan. Penerima perlu membuktikan adanya perpindahan domisili dan tempat tinggal bersama di kota atau negara tujuan.
Sebagai contoh, penerima studi di Surabaya tidak dapat mengajukan tunjangan untuk pasangan yang tetap tinggal dan bekerja di Jakarta. Hal yang sama berlaku bagi penerima luar negeri apabila pasangan atau anak tetap berada di Indonesia.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pengajuan tunjangan keluarga membutuhkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dan perpindahan domisili.
Dokumen yang dapat diminta antara lain:
- surat keterangan domisili penerima dan anggota keluarga di lokasi studi;
- Kartu Keluarga;
- buku atau surat nikah untuk pasangan;
- akta atau surat kelahiran untuk anak;
- visa atau izin tinggal yang masih berlaku;
- dokumen perjalanan;
- surat lapor diri kepada perwakilan Indonesia; dan
- dokumen tambahan lain yang diminta LPDP.
Untuk studi luar negeri, bukti perpindahan dapat berupa stempel imigrasi kedatangan atau boarding pass, surat lapor diri, serta visa atau residence permit yang masih berlaku.
Untuk studi dalam negeri, penerima memerlukan surat keterangan perpindahan domisili dari Ketua RW atau pejabat setara. Surat domisili tersebut perlu diperbarui setiap tahun.
Ketentuan untuk Studi Dalam Negeri dan Luar Negeri
Tunjangan keluarga tidak hanya berlaku bagi penerima yang kuliah di luar negeri. Penerima dalam negeri juga dapat mengajukannya selama memenuhi jenjang, program, serta persyaratan perpindahan keluarga.
Perbedaannya terutama terdapat pada dokumen pembuktian. Penerima luar negeri menggunakan dokumen imigrasi dan izin tinggal, sedangkan penerima dalam negeri menggunakan surat perpindahan serta keterangan domisili dari lingkungan setempat.
Pada program double degree atau joint degree, ketentuan tunjangan mengikuti lokasi studi yang sedang dijalani. Ketentuan dalam negeri digunakan selama penerima berada di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan ketentuan luar negeri berlaku saat penerima berpindah ke kampus luar negeri.
Ketentuan Jika Pasangan Juga Penerima Beasiswa
Tunjangan tidak dapat diberikan untuk suami atau istri yang juga sedang menjadi penerima LPDP atau beasiswa lain.
Apabila suami dan istri sama-sama menjadi penerima Beasiswa LPDP, tunjangan keluarga dapat diberikan untuk paling banyak dua anak. Dengan demikian, pasangan tidak dapat saling diajukan sebagai penerima tunjangan keluarga.
Ketentuan ini mencegah pembiayaan ganda karena pasangan tersebut telah memperoleh komponen pendanaan dari program beasiswanya sendiri.
Ketentuan Khusus Penyandang Disabilitas
Penerima penyandang disabilitas yang juga memperoleh Dana Pendamping Disabilitas hanya dapat menerima tunjangan keluarga untuk maksimal satu anggota keluarga.
Sementara itu, penerima penyandang disabilitas yang belum atau tidak menikah dapat mengajukan tunjangan keluarga bagi orang tua yang ikut pindah dan tinggal bersama di lokasi studi.
Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari aturan umum yang membatasi penerima tunjangan pada pasangan dan anak.
Kapan Tunjangan Keluarga Dihentikan?
Penerima wajib melapor kepada LPDP apabila anggota keluarga:
- pulang ke Indonesia;
- kembali ke domisili asal;
- berpindah dari lokasi studi;
- tidak lagi tinggal bersama penerima; atau
- tidak akan kembali ke kota atau negara tujuan.
Pembayaran tunjangan dapat dihentikan ketika anggota keluarga berada di luar area studi atau telah kembali ke Indonesia.
Penerima sebaiknya tidak tetap menerima dana setelah kondisi keluarga berubah. Kelebihan pembayaran berpotensi diminta kembali oleh LPDP.
Batas akhir pengajuan Dana Tunjangan Keluarga adalah tiga bulan setelah penerima dinyatakan lulus studi. Namun, pengajuan sebaiknya dilakukan segera setelah keluarga pindah dan seluruh dokumen tersedia.
Apakah Penerima S2 Mendapat Tunjangan Keluarga?
Tidak. Pada program utama SHARE dan STEM Industri Strategis 2026, tunjangan keluarga secara khusus dicantumkan bagi penerima doktor.
Penerima magister tetap dapat memperoleh Dana Hidup Bulanan untuk dirinya sendiri sesuai program beasiswa. Namun, pasangan dan anak tidak otomatis memperoleh tambahan Dana Tunjangan Keluarga.
Karena itu, calon penerima S2 yang berencana membawa keluarga harus memperhitungkan sendiri biaya tambahan sejak sebelum keberangkatan.
Baca juga: Biaya Apa Saja yang Ditanggung Beasiswa LPDP? Cek Komponen Dana Lengkap 2026

Apakah Semua Biaya Keluarga Ditanggung?
Tidak. Dana Tunjangan Keluarga ditujukan untuk membantu biaya hidup bulanan. Komponen tersebut tidak berarti LPDP otomatis membayar seluruh kebutuhan pasangan dan anak.
Beberapa pengeluaran yang perlu direncanakan secara mandiri antara lain:
- tiket perjalanan anggota keluarga;
- visa tanggungan;
- asuransi pasangan dan anak;
- biaya sekolah anak;
- penitipan anak;
- deposit tempat tinggal;
- perlengkapan rumah;
- biaya kesehatan di luar perlindungan asuransi; dan
- kebutuhan pribadi lainnya.
Cakupan sebenarnya perlu diperiksa dalam panduan program dan ketentuan pencairan. Jangan menganggap suatu biaya ditanggung hanya karena berkaitan dengan keluarga.
Tips Merencanakan Keuangan Keluarga
Pertama, cari informasi biaya hidup di kota tujuan sebelum memutuskan membawa keluarga. Perhitungkan sewa tempat tinggal, makanan, transportasi, sekolah, dan kesehatan.
Kedua, siapkan dana awal. Tunjangan mungkin belum langsung cair ketika keluarga tiba karena penerima harus menyelesaikan dokumen perpindahan dan pengajuan.
Ketiga, periksa skema pendanaan yang dipilih. Pada program yang menyediakan pendanaan parsial, Dana Pendidikan dan Dana Pendukung dapat dibagi antara LPDP dan penerima. Pastikan tunjangan keluarga termasuk bagian yang ditanggung LPDP pada skema pilihanmu.
Keempat, simpan seluruh bukti perjalanan, izin tinggal, surat domisili, dan dokumen keluarga. Dokumen yang tidak lengkap dapat memperlambat proses pengajuan.
Kelima, jangan membuat keputusan hanya berdasarkan informasi penerima tahun sebelumnya. Kebijakan, besaran dana, dan prosedur dapat diperbarui sehingga panduan resmi terbaru tetap harus menjadi acuan.
Persiapkan Pendaftaran melalui jadibeasiswa.id
Memahami apakah LPDP 2026 ada tunjangan keluarga membantu calon pendaftar menyusun rencana studi dan keuangan secara realistis. Selain pendanaan, peserta juga perlu mempersiapkan dokumen, pilihan program, esai, Seleksi Bakat Skolastik, dan wawancara.
Materi di jadibeasiswa.id dapat digunakan untuk membantu persiapan LPDP menjadi lebih terarah. Tetap gunakan situs dan buku panduan resmi LPDP sebagai sumber utama untuk memeriksa persyaratan, komponen dana, serta mekanisme pencairan terbaru.
Kesimpulan
Jadi, apakah LPDP 2026 ada tunjangan keluarga? Ya, LPDP menyediakan Dana Tunjangan Keluarga, tetapi manfaat ini tidak diberikan kepada seluruh penerima.
Pada program utama tahun 2026, tunjangan keluarga diberikan khusus kepada penerima doktor. Panduan pencairan juga mengaturnya bagi program dokter spesialis dan dokter subspesialis.
Tunjangan dapat diberikan untuk paling banyak dua anggota keluarga, yaitu pasangan dan anak, dengan besaran masing-masing 25 persen dari Dana Hidup Bulanan penerima. Keluarga harus benar-benar pindah dan tinggal bersama penerima di lokasi studi.
Penerima perlu menyiapkan dokumen hubungan keluarga, perpindahan, domisili, serta izin tinggal. Tunjangan akan dihentikan apabila anggota keluarga tidak lagi tinggal di lokasi studi.
Dengan memahami ketentuannya sejak awal, calon penerima dapat menentukan apakah membawa keluarga merupakan pilihan yang sesuai dengan kondisi akademik dan keuangan selama masa studi.
FAQ
Apakah LPDP 2026 ada tunjangan keluarga untuk mahasiswa S2?
Tidak. Tunjangan keluarga pada program utama LPDP 2026 dicantumkan khusus bagi penerima jenjang doktor.
Berapa jumlah anggota keluarga yang dapat memperoleh tunjangan?
Tunjangan diberikan kepada paling banyak dua orang anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.
Berapa besaran tunjangan keluarga LPDP?
Setiap anggota keluarga memperoleh 25 persen dari Dana Hidup Bulanan penerima. Total maksimal untuk dua anggota keluarga adalah 50 persen.
Apakah orang tua dapat memperoleh tunjangan keluarga?
Pada ketentuan umum, orang tua tidak termasuk penerima. Pengecualian dapat berlaku bagi penerima penyandang disabilitas yang belum atau tidak menikah.
Apakah keluarga harus tinggal bersama penerima LPDP?
Ya. Pasangan atau anak harus benar-benar pindah dan tinggal bersama penerima di kota, kabupaten, atau negara tujuan studi.
Referensi
- LPDP Kementerian Keuangan — Panduan Pencairan Dana Beasiswa, berlaku 10 Januari 2026.
- LPDP Kementerian Keuangan — Kebijakan Beasiswa LPDP Tahun 2026.
- LPDP Kementerian Keuangan — Beasiswa STEM Industri Strategis Tahun 2026 dan Komponen Pendanaan.
- LPDP Kementerian Keuangan — Beasiswa SHARE Tahap 2 Tahun 2026 dan Komponen Pendanaan.
- LPDP Kementerian Keuangan — Beasiswa LPDP–Queen’s University Belfast Program Doktor Tahun 2026.
- LPDP Kementerian Keuangan — Beasiswa LPDP–CRUK Scotland Institute–University of Glasgow Program Doktor Tahun 2026.
- LPDP Kementerian Keuangan — Beasiswa LPDP–Chongqing University Program Doktor Tahun 2026.
- LPDP Kementerian Keuangan — Pembukaan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026.




