Selayang Pandang LPDP, Ternyata Bukan Cuma Ngurus Beasiswa

Selayang Pandang LPDP, Ternyata Bukan Cuma Ngurus Beasiswa

Daftar Isi

Konsultasi Beasiswa
Masih bingung mulai dari mana? Konsultasikan rencana beasiswamu dan dapatkan arahan yang jelas sejak awal.
Artikel Terbaru

Selayang pandang LPDP penting dibaca siapa saja yang ingin mengenal lembaga di balik beasiswa paling populer di Indonesia. LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berada di bawah Kementerian Keuangan. Lembaga ini mengelola dana abadi yang hasil investasinya membiayai beasiswa, riset, kebudayaan, dan perguruan tinggi.

Banyak orang hanya mengenal LPDP dari seleksi beasiswanya. Padahal, perjalanan lembaga ini berawal dari amanat anggaran pendidikan sejak 2010. Artikel ini merangkum sejarah, dasar hukum, visi misi, dana kelolaan, dan layanan LPDP berdasarkan informasi resmi terbaru.

Selayang Pandang LPDP dari Awal Berdiri

UUD 1945 mewajibkan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Berangkat dari amanat itu, UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyisihkan sebagian anggaran pendidikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Dana tersebut dikelola sebagai dana abadi oleh sebuah Badan Layanan Umum.

Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sepakat bahwa Kementerian Keuangan yang mengelola DPPN. Selanjutnya, LPDP resmi terbentuk sebagai lembaga non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Sejak itu, peran LPDP terus meluas. Awalnya lembaga ini fokus mengelola dana pendidikan. Kemudian, cakupannya bertambah ke dana abadi penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi. Pada 2022, LPDP juga ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), sehingga kewenangan investasinya menjadi lebih luas.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2027 Belum Muncul, Tapi Angkanya Bikin Ngiler

Dasar Hukum dan Tata Kelola LPDP

Bagian penting lain dari selayang pandang LPDP adalah dasar hukumnya. Keberadaan LPDP bersandar pada sejumlah regulasi. Berikut daftar dasar hukum yang tercantum di situs resmi LPDP:

RegulasiIsi pokok
UU Nomor 2 Tahun 2010APBN-P 2010 yang menjadi awal pembentukan DPPN
PMK Nomor 252/PMK.01/2011 (28 Desember 2011)Organisasi dan tata kelola LPDP
KMK Nomor 18/KMK.05/2012 (30 Januari 2012)Penetapan LPDP sebagai instansi pemerintah dengan pola keuangan BLU
Perpres Nomor 12 Tahun 2019Dana Abadi Pendidikan
Perpres Nomor 111 Tahun 2021Dana abadi di bidang pendidikan, termasuk penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi

Dalam tata kelolanya, kebijakan LPDP ditetapkan oleh Dewan Penyantun. Pada awal pembentukan, Dewan Penyantun beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama. Seiring meluasnya mandat, situs resmi LPDP menyebut Dewan Penyantun kini terdiri dari sembilan jajaran menteri.

Status BLU membuat LPDP lebih leluasa mengelola keuangan. Meski begitu, LPDP tetap bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola dana publik.

Visi, Misi, dan Nilai yang Dipegang LPDP

Visi LPDP adalah menjadi katalis dalam membina calon pemimpin masa depan Indonesia. Hal ini dijalankan melalui program berdampak tinggi di ekosistem prioritas. Landasannya adalah pengelolaan dana abadi kelas dunia dan kemitraan yang tepercaya.

Untuk mencapai visi itu, LPDP menetapkan empat misi berikut:

  • Menjadi katalis dalam memenuhi kebutuhan pemimpin masa depan Indonesia di seluruh ekosistem prioritas.
  • Mendorong kemitraan multidimensi untuk mempercepat pengembangan kapasitas kepemimpinan Indonesia.
  • Mewujudkan gagasan visioner di bidang sumber daya manusia, budaya, kepemimpinan, dan inovasi.
  • Mengoptimalkan dana abadi agar berdampak nasional secara berkelanjutan dan jangka panjang.

Selain visi misi, LPDP memegang lima nilai budaya kerja. Kelimanya adalah integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Nilai ini juga tercermin pada logo LPDP berupa kuncup bunga cempaka. Kuncup tersebut melambangkan lembaga yang terus tumbuh mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga: Mau Lolos LPDP? Cek Bimbel LPDP 2026 dari JadiBeasiswa.id

Dana Abadi dalam Selayang Pandang LPDP Terbaru

Dana abadi menjadi jantung dari seluruh kegiatan LPDP. Pokok dana tidak dibelanjakan, melainkan diinvestasikan. Hasil investasinya kemudian dipakai untuk membiayai berbagai layanan.

Menurut siaran pers LPDP, nilai Dana Abadi Bidang Pendidikan mencapai Rp180,81 triliun per 31 Mei 2026. Sebelumnya, pada Februari 2026 Direktur Utama LPDP saat itu, Sudarto, memaparkan rincian dana kelolaan sebagai berikut:

Jenis dana abadiNilai
Dana abadi pendidikanRp149,8 triliun
Dana abadi penelitianRp14 triliun
Dana abadi perguruan tinggiRp11 triliun
Dana abadi kebudayaanRp6 triliun

Nilai ini naik cukup jauh dibanding Agustus 2025. Saat itu, Menteri Keuangan menyebut total dana abadi pendidikan sebesar Rp154,11 triliun. Dengan kata lain, dana kelolaan LPDP bertambah lebih dari Rp26 triliun dalam waktu kurang dari setahun.

Selayang Pandang LPDP soal Layanan dan Penerima Manfaat

Beasiswa memang layanan LPDP yang paling dikenal. Berdasarkan siaran pers LPDP, ada 58.749 penerima beasiswa sejak 2013 hingga Mei 2026. Sebanyak 34.334 orang di antaranya sudah menjadi alumni, sedangkan 18.728 orang masih menempuh studi. Programnya mencakup magister, doktoral, dokter spesialis, dan non-gelar.

Namun, layanan LPDP tidak berhenti di beasiswa reguler. LPDP juga mendukung 98.409 penerima program gelar lewat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain. Selain itu, program non-gelar sudah menjangkau lebih dari 586 ribu peserta.

Di luar beasiswa, LPDP menyalurkan pendanaan riset, layanan dana abadi kebudayaan, serta dana abadi perguruan tinggi. Program-program ini berjalan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Agama dan BRIN.

Arah kebijakan terbaru juga terlihat jelas. Pada Tahap 2 2026, LPDP menargetkan minimal 80 persen penerima beasiswa di bidang STEM dan STEM terkait. Untuk 2027, LPDP mengusulkan anggaran Rp3,93 triliun dengan target 12.000 awardee. Angka tersebut masih berupa usulan dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

Baca juga: Mau Kuliah Dibiayai? Gas Cek Beasiswa Unggulan 2026

Mini FAQ

Kapan LPDP mulai dibentuk?

Cikal bakalnya berawal dari UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Organisasi LPDP kemudian diatur lewat PMK Nomor 252/PMK.01/2011, lalu ditetapkan sebagai BLU melalui KMK Nomor 18/KMK.05/2012.

LPDP berada di bawah kementerian mana?

LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Kebijakannya ditetapkan oleh Dewan Penyantun yang beranggotakan sejumlah menteri.

Berapa dana abadi yang dikelola LPDP?

Berdasarkan siaran pers LPDP, Dana Abadi Bidang Pendidikan mencapai Rp180,81 triliun per 31 Mei 2026. Dana ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.

Sudah berapa orang yang menerima beasiswa LPDP?

Sejak 2013 hingga Mei 2026, tercatat 58.749 penerima beasiswa LPDP. Sebanyak 34.334 di antaranya sudah lulus dan 18.728 masih menempuh studi.

Selain beasiswa, LPDP membiayai apa saja?

LPDP juga mengelola dana abadi penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi. Pendanaannya berjalan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk BRIN dan Kementerian Agama.

Ringkasan

Selayang pandang LPDP menunjukkan lembaga ini lahir dari amanat anggaran pendidikan lewat UU Nomor 2 Tahun 2010. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan dengan pola keuangan BLU, dan kebijakannya ditetapkan oleh Dewan Penyantun.

Visinya adalah menjadi katalis bagi calon pemimpin masa depan Indonesia. Per 31 Mei 2026, Dana Abadi Bidang Pendidikan yang dikelola LPDP mencapai Rp180,81 triliun. Dana ini membiayai beasiswa bagi 58.749 penerima sejak 2013, serta pendanaan riset, kebudayaan, dan perguruan tinggi.

Sumber Referensi

JadiBeasiswa — Platform Pendampingan Beasiswa LPDP Terbaik

Konsultasi Gratis

*Pendampingan awal tanpa biaya & dapatkan potongan harga untuk program belajarmu.

Akses Bimbel JadiBeasiswa

@ 2026. Copyright by Cerebrum | All rights reserved PT Cerebrum Edukanesia Nusantara​