Bantuan JPD Yogyakarta 2026 merupakan program Jaminan Pendidikan Daerah dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membantu biaya pendidikan warga yang memenuhi ketentuan. Program ini mencakup peserta didik jenjang sekolah hingga mahasiswa, dengan nilai bantuan dan persyaratan berbeda sesuai kategori penerima.
Pada 2026, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan bantuan untuk pelajar mulai Rp400.000 hingga Rp2.375.000 per semester, sementara bantuan perguruan tinggi dapat mencapai Rp8 juta per tahun. Berdasarkan pengumuman terbaru Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, batas pengumpulan berkas JPD mahasiswa adalah 15 Oktober 2026.
Penerima Bantuan JPD Yogyakarta 2026

Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) merupakan program Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan dan membantu warga dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah maupun kuliah.
Ketentuan bantuan sekolah pada 2026 diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jaminan Pendidikan Daerah, yang berlaku sejak 6 Maret 2026 dan menggantikan Perwali Nomor 18 Tahun 2021.
Program ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD).
Bantuan bagi Pelajar dari Keluarga KSJPS
Sasaran utama JPD untuk jenjang sekolah adalah peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang terdaftar dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).
Kelompok penerima mencakup:
- Peserta didik TK, RA, dan TKLB.
- Siswa SD, MI, dan SDLB.
- Siswa SMP, MTs, dan SMPLB.
- Siswa SMA, MA, dan SMALB.
- Siswa SMK.
- Peserta didik pendidikan nonformal sesuai ketentuan.
- Peserta didik penghuni panti asuhan swasta dalam wilayah Kota Yogyakarta yang memenuhi ketentuan program.
Peserta didik dari keluarga KSJPS dapat bersekolah di Kota Yogyakarta maupun di wilayah lain dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai cakupan peraturan.
Namun, program ini merupakan bantuan Pemerintah Kota Yogyakarta, bukan bantuan otomatis bagi seluruh pelajar yang berdomisili di Provinsi DIY.
Bantuan bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi
Selain peserta didik sekolah, Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan JPD Perguruan Tinggi untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini mendukung kebijakan Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana.
Pada 2026, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan untuk 250 mahasiswa. Pengumuman Dindikpora pada 21 September 2026 juga menyampaikan perluasan sasaran penerima dengan mempertimbangkan data kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, mahasiswa yang tidak termasuk dalam daftar KSJPS sebelumnya dapat memeriksa kemungkinan memenuhi ketentuan melalui data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penetapan kategori desil yang diterima perlu dikonfirmasi kepada UPT JPD karena redaksi rentang desil pada pengumuman daring terbaru tidak tercantum secara jelas.
Baca Juga Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu, Simak 5 Program Ini!
Besaran Bantuan JPD Yogyakarta Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan dibedakan menurut jenjang pendidikan serta status sekolah negeri atau swasta.
Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Yogyakarta pada 25 Februari 2026, berikut besaran JPD KSJPS untuk peserta didik sekolah.
| Jenjang Pendidikan | Besaran Bantuan per Semester |
|---|---|
| TK Negeri | Rp400.000 |
| TK Swasta | Rp850.000 |
| SD Negeri | Rp400.000 |
| SD Swasta | Rp1.400.000 |
| SMP Negeri | Rp500.000 |
| SMP Swasta | Rp2.000.000 |
| SMA/SMK Negeri | Rp875.000 |
| SMA Swasta | Rp2.250.000 |
| SMK Swasta | Rp2.375.000 |
Besaran tersebut merupakan nominal yang dipublikasikan untuk JPD KSJPS Tahun 2026. Penggunaan dan penyalurannya mengikuti ketentuan masing-masing jenjang.
Pemanfaatan Bantuan bagi Pelajar
Bantuan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, terutama perlengkapan sekolah dan biaya satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan.
Pemerintah Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dana untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dapat dimanfaatkan antara lain untuk:
- Tas dan perlengkapan sekolah.
- Sepatu sekolah.
- Alat tulis dan kebutuhan belajar.
- Biaya satuan pendidikan bagi penerima di sekolah swasta sesuai ketentuan.
Penyaluran JPD KSJPS dilakukan secara nontunai melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB).
Kartu tersebut dapat digunakan untuk pembelian perlengkapan sekolah pada toko yang bekerja sama dengan bank penyalur. KJB bukan kartu untuk penarikan uang tunai.
Khusus komponen biaya satuan pendidikan sekolah swasta, pemerintah menerapkan mekanisme pemindahbukuan ke rekening sekolah sesuai ketentuan.
Besaran JPD Perguruan Tinggi 2026
Berbeda dari bantuan pelajar, JPD Perguruan Tinggi diberikan untuk membantu pembayaran biaya kuliah mahasiswa.
Berikut ketentuannya.
| Komponen | Ketentuan 2026 |
|---|---|
| Bantuan Maksimal | Rp8.000.000 per tahun |
| Penentuan Nominal | Menyesuaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). |
| Kuota Program | 250 mahasiswa |
| Sasaran Penerima | Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi ketentuan. |
| Mekanisme Bantuan | Penggantian biaya UKT yang telah dibayarkan sesuai hasil verifikasi (reimburse). |
Pemerintah Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa JPD Perguruan Tinggi menggunakan sistem reimburse, yaitu penggantian biaya kuliah yang telah dibayar terlebih dahulu oleh mahasiswa.
Karena itu, nominal Rp8 juta merupakan batas maksimal, bukan jumlah yang otomatis diterima setiap pendaftar.
Nilai bantuan tetap bergantung pada biaya UKT dan hasil verifikasi penyelenggara.
Syarat dan Dokumen Pengajuan Bantuan JPD Yogyakarta

Persyaratan JPD berbeda antara peserta didik sekolah dan mahasiswa.
Bagi peserta didik sekolah, dokumen utama berkaitan dengan data kependudukan dan status KSJPS. Sementara itu, mahasiswa juga perlu menunjukkan bukti aktif kuliah, hasil akademik, dan pembayaran UKT.
Dokumen JPD untuk Pelajar
Berdasarkan pengumuman Dindikpora Kota Yogyakarta tertanggal 21 Agustus 2026, peserta didik yang bersekolah di dalam Kota Yogyakarta perlu menyerahkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi bukti terdaftar dalam KSJPS.
Sementara itu, peserta didik yang bersekolah di luar Kota Yogyakarta perlu melengkapi:
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi bukti terdaftar KSJPS.
- Surat keterangan siswa aktif yang mencantumkan kelas.
- Rincian biaya satuan pendidikan untuk siswa sekolah swasta.
- Surat permohonan pemindahbukuan biaya pendidikan beserta rekening sekolah aktif untuk siswa sekolah swasta.
Persyaratan tersebut berlaku berdasarkan pengumuman usulan JPD KSJPS Semester 2 Tahun 2026.
Syarat JPD bagi Mahasiswa
Dindikpora Kota Yogyakarta menerbitkan pembaruan persyaratan JPD Perguruan Tinggi pada 21 September 2026.
Dokumen yang disebutkan dalam pengumuman meliputi:
- Surat keterangan desil dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
- Fotokopi Kartu Keluarga/C1 Kota Yogyakarta.
- Surat keterangan aktif kuliah yang menyebutkan semester.
- Transkrip nilai atau surat keterangan IPK bagi mahasiswa semester 2 sampai semester 8.
- Pemenuhan ketentuan IPK minimal 2,75.
- Bukti pembayaran UKT semester berjalan.
- Nomor rekening Bank BPD DIY sesuai ketentuan penerima.
Pengumuman terbaru tersebut mencantumkan IPK minimal 2,75. Ketentuan ini perlu diutamakan ketika memeriksa pengajuan terbaru, karena publikasi Maret 2026 sebelumnya masih membedakan ketentuan IPK mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta.
Mahasiswa yang sudah menerima KIP Kuliah dan tidak lagi mempunyai tagihan UKT perlu memperhatikan mekanisme program. Dindikpora menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perluasan sasaran JPD Perguruan Tinggi.
Link pengumuman resmi: Perluasan Sasaran Penerima JPD Perguruan Tinggi 2026 – Dindikpora Kota Yogyakarta.
Baca Juga Beasiswa Kuliah 2026 Terbaru untuk S1–S3, Cek Program yang Masih Dibuka dan Deadline
Jadwal dan Cara Mengajukan Bantuan JPD Yogyakarta 2026
Pengajuan JPD tidak menggunakan satu jadwal yang sama untuk seluruh penerima.
Pada jenjang sekolah, pemerintah membuka usulan menurut periode semester. Sementara itu, JPD Perguruan Tinggi mempunyai ketentuan pengajuan tersendiri.
Jadwal Pengajuan Terbaru
Berikut informasi yang telah dipublikasikan Pemerintah Kota Yogyakarta hingga 15 Oktober 2026.
| Jenis Bantuan | Jadwal Pengajuan | Status per 15 Oktober 2026 |
|---|---|---|
| JPD KSJPS Sekolah Tahap I | 1–15 Februari 2026 | Telah berakhir |
| JPD KSJPS Sekolah Tahap II | 1–15 Maret 2026 | Telah berakhir |
| JPD KSJPS Semester 2 | Sebelum 15 September 2026 | Telah berakhir |
| JPD Perguruan Tinggi | Paling lambat 15 Oktober 2026 menurut pengumuman terbaru | Batas pengumpulan berkas hari ini |
Perhatian: Pengumuman JPD Perguruan Tinggi pada Maret 2026 pernah menyebut batas pengajuan hingga November. Namun, pengumuman Dindikpora yang lebih baru, tertanggal 21 September 2026, menetapkan batas pengumpulan berkas pada 15 Oktober 2026.
Oleh karena itu, peserta perlu mengikuti ketentuan terbaru atau meminta konfirmasi langsung kepada UPT JPD jika terdapat perbedaan informasi.
Pengajuan JPD untuk Siswa Sekolah
Berdasarkan pengumuman JPD KSJPS Semester 2 Tahun 2026, mekanisme pengumpulan berkas dibedakan menurut lokasi sekolah.
Bagi siswa yang bersekolah di dalam Kota Yogyakarta:
Berkas usulan disampaikan melalui sekolah atau satuan pendidikan masing-masing.
Bagi siswa yang bersekolah di luar Kota Yogyakarta:
Berkas disampaikan kepada UPT Jaminan Pendidikan Daerah Kota Yogyakarta.
Setelah berkas diterima, penyelenggara melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan program.
Peserta yang belum mengetahui status KSJPS dapat melakukan pengecekan melalui layanan JSS, kelurahan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, atau UPT JPD.
Pengajuan JPD Perguruan Tinggi
Untuk mahasiswa, pengumpulan berkas dilakukan langsung melalui UPT JPD Kota Yogyakarta.
Alur pengajuannya meliputi:
- Memastikan status kependudukan Kota Yogyakarta dan kategori kesejahteraan sosial sesuai ketentuan.
- Memperoleh surat keterangan desil dari Dinsosnakertrans.
- Meminta surat keterangan mahasiswa aktif dari perguruan tinggi.
- Melengkapi transkrip nilai atau keterangan IPK jika dipersyaratkan.
- Menyiapkan bukti pembayaran UKT semester berjalan.
- Melengkapi dokumen rekening Bank BPD DIY.
- Mengumpulkan berkas kepada UPT JPD sesuai batas waktu pengumuman.
Berkas yang diterima akan diperiksa oleh petugas. Pemenuhan persyaratan administrasi belum berarti bantuan pasti diberikan karena penetapan penerima mengikuti verifikasi dan ketentuan program.
Alamat Kantor dan Informasi Resmi
<text>UPT Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD)</text>
Kompleks Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta
Jl. Hayam Wuruk No. 11, Kota Yogyakarta
Telepon: (0274) 512596
Informasi resmi tersedia melalui:
- Dindikpora Kota Yogyakarta: https://dindikpora.jogjakota.go.id/
- Pengumuman JPD KSJPS Semester 2: https://dindikpora.jogjakota.go.id/detail/index/51250
- Pengumuman JPD Perguruan Tinggi: https://dindikpora.jogjakota.go.id/detail/index/52065/pemerintah-kota-yogyakarta-melalkukan-perluasan-sasaran-penerima-jpd-perguruan-tinggi-2026-09-22
- Instagram UPT JPD: @uptjpdyk
Baca Juga Beasiswa Bayan Peduli 2026 Syarat, Benefit, dan Cara Daftar
Mini FAQ
Siapa yang bisa menerima bantuan JPD Yogyakarta 2026?
JPD sekolah ditujukan terutama kepada peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang terdaftar dalam KSJPS sesuai ketentuan. JPD Perguruan Tinggi ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan kependudukan, akademik, dan kesejahteraan sosial.
Berapa nominal bantuan JPD Yogyakarta untuk pelajar?
Berdasarkan publikasi Pemerintah Kota Yogyakarta tahun 2026, bantuan JPD KSJPS untuk jenjang sekolah berkisar Rp400.000 hingga Rp2.375.000 per semester, bergantung pada jenjang dan status sekolah negeri atau swasta.
Berapa bantuan JPD untuk mahasiswa pada 2026?
JPD Perguruan Tinggi mempunyai batas bantuan maksimal Rp8.000.000 per tahun. Besaran bantuan menyesuaikan biaya UKT dan hasil verifikasi. Nominal tersebut bukan jumlah yang otomatis diterima setiap mahasiswa.
Kapan batas pendaftaran JPD Perguruan Tinggi 2026?
Pengumuman Dindikpora Kota Yogyakarta tertanggal 21 September 2026 menetapkan batas pengumpulan berkas pada 15 Oktober 2026. Informasi tersebut lebih baru dibandingkan publikasi Maret yang menyebut November.
Berapa IPK minimal untuk mengajukan JPD mahasiswa?
Pengumuman terbaru Dindikpora Kota Yogyakarta pada 21 September 2026 mencantumkan IPK minimal 2,75. Dokumen nilai diperlukan bagi mahasiswa semester 2 sampai semester 8.
Apakah bantuan JPD bisa dicairkan secara tunai?
JPD KSJPS untuk pelajar disalurkan secara nontunai melalui Kartu Jogja Berprestasi dan tidak dapat ditarik tunai melalui kartu tersebut. Sementara itu, JPD Perguruan Tinggi menggunakan mekanisme penggantian biaya UKT yang telah dibayar sesuai ketentuan.
Bagaimana cara mengecek status KSJPS?
Status KSJPS dapat ditanyakan melalui layanan JSS, kelurahan, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, atau UPT JPD Dindikpora Kota Yogyakarta.
Di mana mengajukan bantuan JPD Yogyakarta?
Pengajuan JPD sekolah di dalam Kota Yogyakarta dilakukan melalui satuan pendidikan sesuai periode usulan. Untuk siswa yang bersekolah di luar kota dan mahasiswa, berkas dapat disampaikan ke UPT JPD sesuai ketentuan pengumuman. Kantor UPT JPD berada di Jl. Hayam Wuruk No. 11, Kota Yogyakarta.
Ringkasan
Bantuan JPD Yogyakarta 2026 merupakan program pendidikan Pemerintah Kota Yogyakarta bagi warga yang memenuhi ketentuan. Bantuan tersedia untuk peserta didik sekolah hingga mahasiswa dengan persyaratan yang berbeda.
Pada jenjang sekolah, nominal bantuan berkisar Rp400.000–Rp2.375.000 per semester sesuai jenjang dan status sekolah. Sementara itu, mahasiswa dapat memperoleh bantuan penggantian UKT hingga Rp8 juta per tahun dengan kuota program sebanyak 250 penerima pada 2026.
Sumber Referensi
- JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta – Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jaminan Pendidikan Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan – Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta – Usulan JPD KSJPS Semester 2 Tahun 2026
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta – Perluasan Sasaran Penerima JPD Perguruan Tinggi 2026
- Pemerintah Kota Yogyakarta – Jaminan Pendidikan Daerah KSJPS Tahun 2026
- Pemerintah Kota Yogyakarta – Pengajuan JPD Perguruan Tinggi 2026
- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta – Layanan UPT JPD




