
September Masih Target! LPDP Jakarta 2027 Cek Syarat dan Kuota
Program LPDP Jakarta 2027 mulai mendapat kepastian setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai Beasiswa Jakarta Unggul. Program ini ditujukan untuk mendukung pendidikan magister (S2) dan doktor (S3), dengan rencana awal pemberian beasiswa kuliah ke luar negeri bagi warga Jakarta. Pemprov DKI menargetkan pendaftaran dimulai pada September 2027. Namun, hingga 2 November 2026, tanggal pembukaan, portal pendaftaran, dan petunjuk teknis seleksi belum diumumkan secara final. Berikut informasi terbaru berdasarkan peraturan gubernur serta publikasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jadwal dan Kuota LPDP Jakarta 2027 Beasiswa Jakarta Unggul, yang kerap disebut LPDP Jakarta, merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pusat. Landasan hukumnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 3 September 2026 dan telah berstatus berlaku. Dalam publikasi resmi Berita Jakarta pada 17 September 2026, Pemprov DKI menyebut September 2027 sebagai target pembukaan pendaftaran. Artinya, bulan tersebut masih merupakan rencana, bukan jadwal registrasi yang sudah ditetapkan secara rinci. beritajakarta.id+1 Berikut status informasi LPDP Jakarta 2027 yang telah dipublikasikan. Informasi Keterangan terbaru Nama program Beasiswa Jakarta Unggul atau LPDP Jakarta Penyelenggara Pemprov DKI Jakarta dengan keterlibatan LPDP pusat Tahun pelaksanaan yang ditargetkan 2027 Rencana pembukaan pendaftaran September 2027 Jenjang pendidikan S2 dan S3 Sasaran awal Beasiswa ke luar negeri Target penerima terbaru 75 mahasiswa Anggaran yang disiapkan Sekitar Rp100 miliar Portal pendaftaran khusus Belum diumumkan Angka 75 penerima berasal dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada 13 Oktober 2026. Sebelumnya, terdapat pembahasan mengenai kuota 50–75 penerima. Dengan demikian, angka 75 merupakan target terbaru yang diumumkan pemerintah daerah, bukan hasil akhir seleksi. jakarta.go.id Pemprov DKI juga menyatakan bahwa penerima akan diprioritaskan dari masyarakat Jakarta yang memiliki kemampuan akademik baik, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini berbeda dari beasiswa LPDP nasional yang dikelola Kementerian Keuangan. Meskipun seleksi LPDP Jakarta melibatkan LPDP pusat, kebijakan penerima, bidang studi, dan tujuan pendidikan mengikuti kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Baca juga Beasiswa LPDP 2027 Belum Muncul, Tapi Angkanya Bikin Ngiler Syarat Pendaftaran LPDP Jakarta 2027 untuk S2 dan S3 Syarat dasar Beasiswa Jakarta Unggul telah diatur dalam Pasal 25 Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan untuk program S2 dan S3 berbeda, terutama pada pendidikan terakhir, batas IPK, dan pengalaman kerja. Persyaratan Program S2 Program S3 Kependudukan Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta Pendidikan terakhir Lulusan D4 atau S1 Lulusan S2 IPK minimum 3,00 dari skala 4,00 3,25 dari skala 4,00 Riwayat pendidikan Belum pernah menempuh atau menyelesaikan S2 Belum pernah menempuh atau menyelesaikan S3 Pengalaman kerja Tidak dicantumkan sebagai syarat umum dalam Pasal 25 Memiliki profesi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan program studi tujuan Pergub juga memberikan prioritas kepada calon penerima yang sudah dinyatakan lulus seleksi atau diterima pada program S2 maupun S3 di perguruan tinggi. Ketentuan ini dapat diperiksa langsung dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026, khususnya Pasal 24–26. jdih.jakarta.go.id Status KJMU dan ketentuan domisili Ada hal penting yang perlu diperhatikan mengenai persyaratan LPDP Jakarta 2027. Pasal 25 tidak menyebut status alumni penerima KJMU sebagai syarat umum untuk memperoleh Beasiswa Jakarta Unggul. Pasal tersebut juga tidak mencantumkan kewajiban domisili lima tahun berturut-turut bagi pemohon beasiswa S2 dan S3. Ketentuan domisili lima tahun memang muncul dalam bagian lain Pergub yang mengatur bantuan sosial biaya pendidikan, tetapi bagian tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan persyaratan beasiswa pascasarjana. Meski demikian, pemerintah daerah masih dapat menetapkan kriteria tambahan melalui keputusan gubernur dan petunjuk teknis ketika pendaftaran dibuka. Artinya, calon pendaftar harus membedakan antara: Hingga saat ini, rincian seperti batas usia, skor TOEFL atau IELTS, format dokumen, dan jadwal wawancara khusus LPDP Jakarta 2027 belum dapat dipastikan dari pengumuman pendaftaran resmi. Baca juga Catat Dulu! LPDP 2027 Kapan Dibuka? Ini Perkiraan Jadwal Terbaru Biaya Beasiswa, Seleksi, dan Kewajiban Penerima LPDP Jakarta 2027 dirancang untuk membantu pembiayaan pendidikan sekaligus kebutuhan pendukung selama mahasiswa menempuh studi. Menurut Pergub Nomor 20 Tahun 2026, terdapat tiga kelompok pembiayaan utama. Biaya pendidikan Komponen ini mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi untuk program magister dan doktor. Besaran pembiayaan akan mengikuti standar biaya pendidikan yang ditetapkan sesuai ketentuan program. Biaya personal Dukungan biaya personal yang diatur dalam Pergub meliputi: Biaya personal mempertimbangkan kebutuhan hidup di negara tujuan. Oleh sebab itu, belum tepat menetapkan angka tunjangan bulanan yang sama untuk seluruh penerima LPDP Jakarta 2027. Biaya penelitian Untuk mendukung kegiatan akademik, Pergub juga mencantumkan bantuan: Besaran setiap komponen akan mengikuti standar serta keputusan yang berlaku. Tidak seluruh komponen otomatis diberikan dalam jumlah yang sama kepada setiap penerima. jdih.jakarta.go.id Batas masa studi Pembiayaan beasiswa memiliki batas waktu yang telah ditetapkan. Jenjang Masa studi maksimal S2 4 semester atau 2 tahun S3 10 semester atau 5 tahun Pergub menyatakan bahwa bantuan dapat dihentikan apabila penerima tidak memenuhi batas masa studi tersebut. Selain menyelesaikan pendidikan, penerima juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta. Pasal 37 mengatur masa kontribusi paling singkat dua kali masa studi, dengan pengecualian tertentu sebagaimana tercantum dalam peraturan. Sebagai gambaran, penerima yang menempuh S2 selama dua tahun pada umumnya memiliki kewajiban kontribusi paling singkat empat tahun, sepanjang tidak termasuk kategori pengecualian yang diatur. Pelaksanaan seleksi LPDP Jakarta 2027 Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa proses seleksi akan melibatkan LPDP pusat agar penilaian berjalan profesional. Namun, mekanisme pendaftaran LPDP Jakarta tidak dapat langsung disamakan dengan sistem pendaftaran LPDP nasional. Berdasarkan Pergub, asesmen calon penerima dilakukan dengan mempertimbangkan prestasi akademik, kriteria khusus, dan kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bidang studi juga akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan sumber daya manusia serta tenaga kerja Jakarta. Perlu dicatat, meskipun pengumuman tahap awal menekankan beasiswa luar negeri, Pergub membuka kemungkinan penyelenggaraan di perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, maupun perguruan tinggi luar negeri. Daftar kampus dan bidang studi yang benar-benar dibuka pada 2027 tetap menunggu keputusan lebih lanjut. Penerima yang lolos asesmen akan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa pendaftaran LPDP Jakarta 2027 sudah tersedia melalui portal tertentu. Informasi terbaru dapat diperiksa







